Anda dapat menemukan informasi Denda Tilang, dengan memasukkan Nomor Register Tilang Anda di Pencarian
Ketik Nomor Register Tilang
INFORMASI BAGI PELANGGAR
Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Selong.
Perkara Lalu Lintas (Tilang) diputus hari Kamis (Polres & PJR & DLLAJ) setiap minggunya.
Untuk mengetahui denda tilang, Pengadilan Negeri Selong memberikan fasilitas kemudahan yaitu : Pelanggar cukup mengetikan Nomor Kendaraan / NOMORTILANG pada fasilitas pencarian pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
Untuk pembayaran denda tilang dilakukan melalui Bank BRI terdekat ke nomor rekening Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri dengan membawa bukti pembayaran dari BANK Selong.
Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan sebagai pendapatan Negara Bukan Pajak.
Bagi para pelanggar wajib untuk melaksanakan Point 3 agar mendapatkan informasi yang benar tentang apakah Perkara Tilang sudah diputus atau belum oleh Pengadilan Negeri Selong, apabila NOMORTILANG pelanggar tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan yang ditentukan, maka yang bersangkutan bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak Kepolisian atau DLLAJ).